Keputusan Dian Rachmat Yanuar melepas jabatan Sekretaris Daerah, ditindaklanjuti PJ Bupati Kuningan Raden Iip Hidayat. Per 1 Agustus kemarin, pihaknya memilih Kepala BPKAD A. Taufik Rohman menjadi PLH Sekda untuk masa jabatan 14 hari.
Keputusan Dian Rachmat Yanuar melepas jabatan Sekretaris Daerah, ditindaklanjuti oleh PJ Bupati Kuningan Raden Iip Hidayat. Per 1 Agustus kemarin, pihaknya memilih Kepala BPKAD A. Taufik Rohman menjadi PLH Sekda untuk masa jabatan 14 hari.
Meski sangat singkat, jabatan ini mulai dilaksanakan sebaik-baiknya oleh ASN terpilih. Taufik mulai diperkenalkan sebagai PLH Sekda, di antaranya dalam momen rapat paripurna DPRD pembahasan KUA PPAS.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola U12 Di Kec. Kedawung – VideoDirut RSUD Arjawinangun Ajukan Pengunduran Diri – Video
Iip menjelaskan, meski 14 hari, kinerja Taufik akan dievaluasi setiap hari. Karena setelah masa jabatan PLH selesai, jabatan ini akan dilanjutkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Adapun proses pemilihan PJ Sekda telah dikoordinasikan dengan BKPSDM Kuningan, mulai dari persyaratan dan kriteria penilaian. Ditegaskannya, seluruh ASN eselon II se-Kuningan berpeluang untuk menempati jabatan PJ Sekda.
Persyaratan ini juga memungkinkan PLH Sekda sekarang, untuk melanjutkan masa jabatan menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, tentunya melalui mekanisme pemilihan sesuai aturan kepegawaian.
PLH Sekda Taufik menuturkan, sebagai ASN pihaknya siap ditempatkan di mana saja jika dikehendaki oleh pimpinan. Di masa jabatan singkat ini, PLH Sekda mulai mengerjakan tugas-tugas harian, dan mengikuti seluruh agenda yang harus segera dituntaskan. Di antaranya memastikan persiapan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kuningan ke-526 dilakukan dengan baik oleh penyelenggara.
Hal unik diakui PLH Sekda Taufik, hingga hari kedua menjabat, pihaknya belum menggunakan ruang kerja Sekda untuk bekerja. Pihaknya masih menggunakan ruangan Kepala BPKAD untuk tugas ini, termasuk belum digunakannya beberapa fasilitas Sekda, seperti ajudan khusus.
Saat dikonfirmasi RCTV, PLT Kepala BKPSDM Kuningan Dodi Sudiana mengungkap, proses pemilihan PJ Sekda dan persyaratannya akan digelar berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
PLT Sekda terpilih akan dilantik secara resmi untuk masa jabatan 3 bulan. Jabatan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi sesuai dengan kebutuhan Pemkab.