Tajug Agung Pangeran Kejaksan Resmi Ditetapkan Cagar Budaya – Video

Tajug Agung Pangeran Kejaksan Resmi Ditetapkan Cagar Budaya
0 Komentar

Tajug Agung Pangeran Kejaksan Kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai cagar budaya setelah mendapatkan SK Wali Kota. Ke depannya, pengurus Tajug Agung wajib merawat keaslian bangunan yang saat ini masih ada.

Salah satu sarana ibadah umat Muslim, yakni Tajug Agung Pangeran Kejaksan Kota Cirebon, kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Bentuk legalitasnya dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk SK Wali Kota.

Beberapa arsitektur bangunan yang masih asli sejak dibangunnya masjid pada tahun 1480-an atau abad ke-15, di antaranya tiang-tiang kayu berjumlah enam belas, mimbar, dan tongkat yang masih asli. Selain itu, terdapat juga bak air wudhu yang di dalamnya terdapat tembikar.

Baca Juga:Menyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia: Sebuah Tantangan Bagi DemokrasiLahan Pertanian Di 8 Kecamatan Rentan Alami Bencana Kekeringan – Video

Penetapan Tajug Agung Pangeran Kejaksan sebagai cagar budaya tidak lepas dari penilaian tim ahli cagar budaya. Oleh karena itu, bangunan Tajug Pangeran Kejaksan ini menjadi cagar budaya.

Ke depannya, pengurus tajug yang sebelumnya sempat membahas revitalisasi, akan mendorong pemerintah agar bisa merealisasikan terutama perbaikan beberapa bagian masjid agar bisa kembali seperti semula.

0 Komentar