Sidang lanjutan peninjauan kembali Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis siang. Dalam sidang kelima ini, saksi ahli pidana memberikan keterangannya dan dicecar pertanyaan baik dari pemohon maupun termohon. Saksi ahli pun meminta kasus yang terjadi delapan tahun lalu diuji kembali untuk membuktikan peristiwa sebenarnya, apakah kecelakaan atau pembunuhan, dengan mengandalkan bukti-bukti yang memadai.
Sidang kelima peninjauan kembali Saka Tatal digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis siang. Dalam sidang pamungkas ini, dihadirkan saksi ahli pidana, Profesor Mudzakkir, yang memberikan keterangan dan pandangannya. Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tersebut dicecar pertanyaan dari pemohon dan termohon.
Dalam pandangannya, saksi ahli meminta pembuktian dari masing-masing terpidana untuk memastikan adanya niat jahat dalam pembunuhan berencana yang terungkap dalam berkas acara persidangan. Menurutnya, tindak pidana, terutama pembunuhan berencana, memerlukan pengujian komprehensif termasuk dari pelaku, saksi, maupun alat bukti. Pengajuan peninjauan kembali ini sudah benar dilakukan dengan adanya novum.
Baca Juga:Menyingkap Akar Politik Paternalistik di Indonesia: Sebuah Tantangan Bagi DemokrasiLahan Pertanian Di 8 Kecamatan Rentan Alami Bencana Kekeringan – Video
Ahli pun meminta Mahkamah Agung yang akan memutuskan perkara peninjauan kembali ini agar menimbang berbagai aspek secara komprehensif, baik dari sisi yuridis maupun fakta-fakta yang ada, agar putusan dari peninjauan kembali menjadi baik dan benar. Ahli pun tidak mempermasalahkan pencabutan keterangan dari dua saksi, yakni Liga Akbar dan Teguh, yang justru menandakan adanya hal yang tidak fair dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 tersebut.
Saksi ahli pidana yang memberikan keterangannya pada hari ini sekaligus menutup sidang peninjauan kembali Saka Tatal. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Cirebon akan menyerahkan berkas-berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk kemudian diputuskan.