Samsudin Vonis Bebas dalam Kasus Konten Tukar Pasangan di Blitar

foto:cnnindonesia
foto:cnnindonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Samsudin dan dua anak buahnya, terdakwa viral konten tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Gus Samsudin langsung keluar dari tahanan.

Dalam amar putusan hakim ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” katanya dalam pembacaan putusan di PN Blitar, dilansir detikJatim, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:Seru! Real Madrid vs AC Milan Dlam Uji Coba Laga Champions Weekend IniSusan Sameh Resmi Menikah Dengan Khalid Atamimi

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, menyebutkan putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang di-upload di akun YouTube.

“Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” jelasnya.

Setelah divonis bebas, Samsudin dan dua anak buahnya langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar. Plh Kalapas Blitar Agus Mulyono membenarkan, Samsudin dan dua anak buahnya keluar dari Lapas Blitar pada Senin, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka langsung keluar seusai proses administrasi dari pihak Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.

“Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya saat ditemui detikJatim di Lapas Blitar, Selasa (30/7/2024).

 

0 Komentar