Semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ataupun sudah pernah menikah tentu memiliki hak pilih dalam pemilu. Ketentuan tersebut nampaknya juga berlaku di kalangan ODGJ dengan kategori disabilitas mental.
Di ruang publik, isu mengenai orang dengan gangguan jiwa menggunakan hak pilih beberapa kali riuh menjelang pemilihan umum. Komisioner KPU Majalengka, Elia Solehah Fatimah, menjelaskan bahwa pemilih disabilitas dengan kategori gangguan mental bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024.
Menurutnya, semua warga negara Indonesia (WNI), termasuk ODGJ yang telah genap berusia 17 tahun ataupun sudah pernah menikah, berhak menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:Kondisi Rumah Tak Layak Lapuk Dan Rawan Ambruk – VideoPemkab Cirebon Akan Gelar Tarkam Dan Porkab 2024 – Video
Kendati demikian, Elia menegaskan bahwa ODGJ yang dimaksud bukanlah ODGJ yang berkeliaran, melainkan ODGJ dengan kategori disabilitas mental yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga, berikut legalitas surat keterangan dari rumah sakit jiwa.
Sementara disinggung terkait berapa jumlah data kaum disabilitas mental di Kabupaten Majalengka, Elia mengaku belum menerima rekap secara keseluruhan. Kendati demikian, sebagai contoh, pasca terjun langsung pihaknya menemukan adanya 1 keluarga disabilitas mental yakni di Kecamatan Rajagaluh.