Dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di SMA Negeri Satu Kota Cirebon mencuat ke publik. Pihak KCD Wilayah Sepuluh Disdik Jabar menyebut tidak membuat ketentuan sumbangan di sekolah KCD hanya bersifat melakukan pemantauan dan pengawasan sekolah.
SMA Negeri Satu Kota Cirebon dihebohkan dengan dugaan pungutan liar atau pungli yang berkedok sumbangan yang dihimpun oleh komite sekolah. Sebelumnya, pihak sekolah dan komite mengklaim dana partisipasi tersebut untuk mendukung kegiatan dan program siswa, khususnya dalam meningkatkan prestasi.
Namun, angkanya cukup tinggi, hingga mencapai tiga koma tiga miliar rupiah lebih. Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah Sepuluh menegaskan bahwa KCD tidak membuat ketentuan mengenai sumbangan di sekolah.
Baca Juga:Kondisi Rumah Tak Layak Lapuk Dan Rawan Ambruk – VideoPemkab Cirebon Akan Gelar Tarkam Dan Porkab 2024 – Video
KCD hanya fokus melakukan pemantauan maupun pengawasan sekolah agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan sesuai aturan. Jikapun ada dana partisipasi atau sumbangan, maka tidak diwajibkan untuk menentukan nilai nominalnya, serta tidak ada paksaan kepada orang tua siswa.
Dengan adanya persoalan yang terjadi di SMA Negeri 1 Kota Cirebon, diharapkan pihak KCD bisa lebih intensif melakukan pengawasan di sekolah-sekolah lainnya yang ada di bawah naungan KCD Pendidikan Wilayah Sepuluh Jawa Barat.