Sidang lanjutan peninjauan kembali Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa siang. Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, pemohon menghadirkan 9 saksi.
Sidang lanjutan PK Saka Tatal beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon ini, yaitu 9 saksi fakta, di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa siang. Sidang yang digelar di Ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia, Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.
Sembilan saksi tersebut merupakan teman dari korban Vina, keluarga Saka Tatal, hingga sejumlah pihak lainnya. Selain saksi fakta yang hadir, kuasa hukum juga telah meminta kepolisian Polresta Cirebon untuk dapat menghadiri sidang. Petugas kepolisian diminta untuk melakukan olah TKP lakalantas pada kematian Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Baca Juga:Kondisi Rumah Tak Layak Lapuk Dan Rawan Ambruk – VideoPemkab Cirebon Akan Gelar Tarkam Dan Porkab 2024 – Video
Kuasa hukum pun akan melaporkan polisi tersebut karena dianggap menyembunyikan fakta.
Hingga Selasa sore, agenda mendengarkan saksi dalam sidang PK Saka Tatal ini berlangsung satu per satu. 9 saksi tersebut telah disumpah sebelum memberikan keterangan.