Jelang sidang peninjauan kembali yang dijadwalkan pada hari Selasa mendatang, agenda kali ini melibatkan kehadiran saksi dari permohon, Saka Tatal bersama tim kuasa hukum bertolak menuju kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang. Mereka berencana memberikan surat resmi permohonan kepada Dedi Mulyadi untuk menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali yang akan digelar.
Saka Tatal, mantan terpidana yang telah bebas murni, didampingi kuasa hukum Titin Prialianty, bertolak menuju kediaman Dedi Mulyadi pada Sabtu pagi. Keberangkatan mereka bertujuan untuk memberikan surat resmi permohonan agar Dedi Mulyadi dapat menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali. Tim kuasa hukum meyakini bahwa Dedi Mulyadi telah membuka fakta serta bertemu dengan para saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Selain itu, kedatangan Saka Tatal bersama kuasa hukum Titin Prialianty juga direncanakan untuk mempertemukan Saka Tatal dengan Dede, yang merupakan saksi peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Baca Juga:PPS Pasalakan Apresiasi Kinerja Pantarlih – VideoPenyiraman Jalan Cideng Raya Minimalisasi Dampak Debu – Video
Sementara itu, dalam persidangan peninjauan kembali yang akan digelar pada hari Selasa mendatang, tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan sedikitnya sembilan saksi, termasuk Susnoduaaji serta Reza Indragiri.