Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024.
Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO. Adapun para tersangka yang diamankan, target operasi sabu berinisial AT, RH, DR, IS, EA, LO, dan TI, serta target operasi obat berinisial IN dan YB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merek, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong (alat hisap sabu), 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.
Baca Juga:BPBD Belum Miliki Kendaraan Dapur Umum – VideoBrigjen Pol (Purn) Siswandi Angkat Bicara Kasus Vina – Video
Barang bukti tersebut didapat dari beberapa tempat kejadian perkara di Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, dan satu TKP di Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut berasal dari sebanyak 5 laporan polisi, terdiri dari 4 perkara sabu dan 1 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel (maps). Sementara dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD (Cash on Delivery).
Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar, juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.