Kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon terus bergulir, dengan sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari Rabu. Dalam perkembangan terbaru, Brigjen Pol (Purn) Drs. Siswandi, yang bertindak sebagai kuasa hukum Muhammad Pasren dan Muhammad Kahfi, memberikan tanggapannya.
Pasren dan Kahfi disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Pasren, yang menjabat sebagai ketua RT setempat pada saat kejadian di tahun 2016, bersama anaknya Kahfi, menyatakan bahwa mereka tidak melihat terdakwa berada di rumah saat kejadian terjadi. Pasren menjelaskan bahwa sebelumnya ia sempat tinggal di tempat lain untuk mencari kenyamanan dari isu-isu negatif yang beredar, sehingga baru sekarang ia menyampaikan kesaksiannya secara jujur dan terbuka.
Tanggapan dari saksi kunci ini menambah dimensi baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan bahwa pengakuan mereka dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kasus ini.