Tim Kuasa Hukum Rivaldi Akan Ajukan PK – Video

Tim Kuasa Hukum Rivaldi Akan Ajukan PK
0 Komentar

Selain mantan terpidana Saka Tatal yang mengajukan permohonan peninjauan kembali, salah seorang narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Rivaldi, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Dalam pengajuan peninjauan kembali itu, tim kuasa hukum terpidana meyakini bahwa Rivaldi bukan merupakan tersangka serta bernama Andhika.

Kuasa hukum Rivaldi, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dihukum seumur hidup, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa siang. Tim kuasa hukum terpidana Rivaldi, Sindy, membenarkan rencana pengajuan PK itu.

Dalam peninjauan kembali nanti, tim kuasa hukum Rivaldi akan mengajukan novum baru terkait penyamaan nama dari Rivaldi dengan Andhika. Selain itu, tim kuasa hukum Rivaldi juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan meringankan bahkan membebaskan Rivaldi.

Baca Juga:Berbagi kebahagiaan di Hari Anak Nasional, All Sedayu Hotel Kelapa Gading Melaksanakan CSR ke Panti AsuhanPKL Dadaha Penuhi Kantor UPTD Minta Kejelasan Izin Jualan – Video

Rencana pengajuan PK Rivaldi di Pengadilan Negeri Kota Cirebon ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, baru-baru ini muncul satu nama yang diketahui bernama Dede Riswanto yang mengakui dirinya diminta Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan keterangan palsu. Pengakuan tersebut saat ini cukup mengejutkan banyak pihak termasuk keluarga Vina.

0 Komentar