Seorang selebgram diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon setelah mempromosikan situs judi online, Selasa sore. Gadis berusia delapan belas tahun tersebut mendapat bayaran sebesar dua ratus ribu untuk mengiklankan judi online selama sepekan. Bersama yang bersangkutan, petugas menyita handphone dan screenshot promosi judi online.
Reva Putri tertunduk bermasker saat dihadirkan dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa sore. Selebgram berusia delapan belas tahun ini terpaksa berurusan dengan hukum usai mempromosikan situs judi online. Selebgram dengan enam ribu followers tersebut diamankan di rumahnya di Kecamatan Arjawinangun.
Dalam mempromosikan situs judi online, Reva mendapat ajakan dari seorang temannya yang menawarkan untuk menampilkan iklan situs tersebut. Gadis yang baru lulus sekolah tersebut kemudian mengiyakan tawaran dan mulai mempromosikan iklan judi online. Selama sepekan, Reva mengunggah iklan judi online di media sosialnya.
Baca Juga:Momentum HUT KNPI ke-51, Ketua DPD KNPI Ajak Partisipasi Aktif Generasi MudaBerbagi kebahagiaan di Hari Anak Nasional, All Sedayu Hotel Kelapa Gading Melaksanakan CSR ke Panti Asuhan
Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui, Reva mendapat bayaran sebesar dua ratus ribu untuk promo selama satu minggu. Setiap harinya, Reva mengunggah foto dan website judi online Mambawin untuk menarik minat masyarakat bermain judi maya tersebut.
Selain Reva yang mempromosikan judi online, petugas juga mengamankan tiga tersangka judi online dan judi togel. Petugas juga melakukan patroli siber dan meminta Kominfo memblokir puluhan website judi daring tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya itu, selebgram cantik ini terancam pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.