Satnarkoba Polres Kuningan menggelar Operasi Antik Lodaya 2024 untuk mencegah peredaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat narkoba di Kabupaten Kuningan. Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menangkap 4 orang, lengkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 23 Juli 2024, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian bersama Kasatnarkoba AKP Udiyanto menerangkan, operasi yang digelar Satnarkoba selama bulan Juli telah mengungkap kasus narkoba di 2 kecamatan, yaitu masing-masing 2 kasus di Sindang Agung dan 2 kasus di Cigugur.
Mereka yang ditangkap adalah 2 residivis untuk kasus yang sama, tersangka Y dan M, kemudian tersangka K, dan tersangka B.
Baca Juga:Berbagi kebahagiaan di Hari Anak Nasional, All Sedayu Hotel Kelapa Gading Melaksanakan CSR ke Panti AsuhanPKL Dadaha Penuhi Kantor UPTD Minta Kejelasan Izin Jualan – Video
Barang bukti yang disita petugas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat 43,99 gram, diedarkan 3 pelaku dengan sistem map GPS. Masing-masing, Y seberat 1,22 gram, M 33,65 gram, dan tersangka K 9,12 gram.
Sementara tersangka B, barang bukti yang ditemukan petugas berupa 250 butir obat jenis tramadol. B mengedarkan obat ini dengan cara COD kepada pemesan.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Adapun penyalahgunaan obat-obat keras terbatas, dijerat dengan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.