Jelang sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sejumlah persiapan sudah disiapkan oleh pihak pengadilan. Dalam sidang nanti, pihak pengadilan sudah menentukan tiga hakim dalam proses persidangan PK serta ruang sidang, yaitu Ruang Cakra.
Jelang sidang peninjauan kembali atau PK mantan terpidana Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam, pada tanggal 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan persiapan.
Dalam persidangan PK tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon sudah menentukan tiga hakim dalam proses persidangan PK tersebut. Tiga hakim tersebut di antaranya adalah Rizqy Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari. Serta satu orang jaksa, yakni Asep Sunarsa.
Baca Juga:Ruas Jalan Di Kec. Kedawung Akan Dipasang PJU – VideoDisdukcapil Edukasi & Sosialisasi Pentingnya Dokumen Adminduk – Video
Selain menyiapkan tiga hakim, pihak pengadilan juga telah menyiapkan ruang sidang, yaitu Ruang Cakra. Meskipun tidak ada persiapan khusus, pengadilan siap menggelar persidangan terbuka untuk umum.
Sementara itu, dalam sidang peninjauan kembali yang akan digelar pada tanggal 24 Juli nanti, pihak tim kuasa hukum Saka Tatal akan hadir dengan sepuluh orang kuasa hukum. Dalam sidang peninjauan kembali itu, tim kuasa hukum akan menguak fakta bahwa kliennya diduga kuat menjadi korban salah tangkap dan dipastikan tidak bersalah.