Pemerintah Kecamatan Kedawung meminta Kuwu Kedungdawa untuk melaksanakan MoU kerjasama penanganan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. Pasalnya, kondisi tempat pembuangan sampah berada di tepi jalan yang dianggap tidak layak dan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Pengelolaan sampah yang belum maksimal di Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, disoroti oleh Camat Kedawung, Muhamamd Firdaos Agih. Pasalnya, kondisi tempat pembuangan sampah berada di tepi jalan yang dianggap tidak layak dan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kendati beralasan tidak ada lahan untuk dijadikan TPS, Camat Kedawung meminta pemerintah Desa Kedungdawa untuk tidak menormalisasi aktivitas masyarakat yang membuang sampah di area publik. Ini karena dianggap memberikan dampak kurang baik dengan menjadikan lahan kosong tepi jalan sebagai tempat pembuangan sampah.
Baca Juga:Sungai Cigarugak Longsor – VideoKapolsek Gebang Beri Motivasi Saat MPLS – Video
Camat Kedawung juga menyarankan pemerintah desa dan Kuwu Kedungdawa untuk melakukan MoU kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon agar pengelolaan sampah menjadi lebih maksimal.
Sementara itu, seperti diketahui, pemerintah Desa Kedungdawa tidak memiliki lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Hingga akhirnya muncul kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat Desa Kedungdawa untuk menjadikan lahan ini sebagai tempat pembuangan sampah.