Regulasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon disosialisasikan untuk kemudahan perizinan dan mitigasi bencana, serta untuk melakukan pemetaan zona kawasan di Kota Cirebon. Peraturan Wali Kota Cirebon No. 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon Tahun 2021-2041 mulai disosialisasikan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.
Dari regulasi tersebut, Pemda melakukan percepatan penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki melalui Perwal. Selanjutnya, Pemda harus mengintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) untuk memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan.
RDTR Kota Cirebon juga menjadi dasar dalam pengembangan kawasan metropolitan Rebana, serta pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Cirebon yang saat ini masih belum memenuhi standar. Beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di antaranya adalah zona perdagangan, jasa pariwisata, hingga RTH (Ruang Terbuka Hijau).