RADARCIREBON.TV Munculnya berita viral terkait penggerbekan kamar kos karena kebiasaan penghuni yang yang dianggap sangat jorok dan diluar nalar, memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan netizen. Benarkah orang dengan hoarding disorder itu ada? Apakah hoarding disorder termasuk gangguan jiwa?
Ramainya kasus tersebut ditanggapi Pakar Keperawatan Jiwa UM Surabaya Uswatun Hasanah.
Uswatun yang juga Dosen di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya menjelaskan, hoarding disorder atau gangguan menimbun barang merupakan kondisi dimana individu memiliki dorongan yang kuat untuk menyimpan barang-barang dianggap penting namun bagi orang pada umumnya bukanlah sesuatu yang penting.
Baca Juga:Real Madrid Perkenalkan Kylian Mbappe Sebagai Pemain BaruJadwal & Pembagian Grup Piala AFF U19 2024 Akan Berlangsung Rabu, 17/7/2024
“Hal ini ditandai dengan perilaku yang sulit berpisah atau membuang barang-barang tersebut,”ujar Uswatun Rabu (17/7/24)
Pada sebuah jurnal yang dipublikasikan pada tahun 2021 studi tentang hoarding disorder telah menjadi subjek studi empiris sistematis dalam psikologi, psikiatri, dan bidang terkait selama hampir 2 dekade. Berdasarkan sejarah studi yang panjang ini, para peneliti menemukan berbagai teori yang terkait dengan perilaku hoarding.
Istilah hoarding atau penimbunan barang berbeda dengan kolektor yang mengumpulkan barang berdasarkan hoby atau nilainya. Adapun karakteristik utama hoarding disorder menurut Frost dan Hart ada tiga yaitu pertama adanya ketidakmampuan dan kegagalan membuang sejumlah besar barang yang tidak berguna atau nilainya terbatas (tidak bernilai), kedua, ruang tempat tinggal berantakan sehingga menghambat pergerakan dan aktivitas sehari-hari, munculnya tekanan atau gangguan yang signifikan dalam fungsi fisik maupun psikis akibat timbunan barang.
Menilik uniknya perilaku hoarding, banyak orang kemudian yang menanyakan apakah perilaku ini termasuk dalam masalah gangguan jiwa atau tidak?
Pada tahun 2013 American Psychiatric Association mengakui bahwa menimbun barang merupakan gangguan unik di antara gangguan spektrum obsesif-kompulsif yang telah tercatat dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM). Penegakkan diagnosis dapat dilakukan dengan memenuhi dua dari enam aspek yang terdapat dalam manual tersebut dan tentunya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara spesifik dan detail.
Melihat fakta bahwa hoarding disorder merupakan salah satu masalah gangguan mental, tentunya penyelesaian masalah tersebut tidak cukup hanya dengan mengatakan “Tinggal dibuang dan dibersihkan masa gak bisa?”. Hal tersebut tidak dapat dilakukan karena Erich Fromm menggambarkan bahwa “orientasi penimbunan” dilakukan karena berkaitan dengan keamanan seseorang bergantung pada pengumpulan dan penyimpanan benda-benda tersebut.
“Oleh sebab itu untuk menangani atau mengontrol perilaku tersebut, penderita hoarding disorder harus mendapatkan penanganan yang tepat dari profesional kesehatan jiwa baik melalui pemberian obat-obatan psikofarmaka maupun psikoterapi,”pungkasnya.