Sidang peninjauan kembali atau PK mantan terpidana Saka Tatal dalam kasus Vina akan digelar pada tanggal 24 Juli di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal berharap proses persidangan ini berjalan lancar, objektif, transparan, dan independen.
Upaya peninjauan kembali atau PK dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal, yang sudah menjalani hukuman delapan tahun, rencananya akan mulai disidangkan pada tanggal 24 Juli di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dalam persidangan PK tersebut, Pengadilan Negeri Kota Cirebon sudah menentukan tiga hakim dalam proses persidangan PK tersebut.
Baca Juga:KPM UI Bunga Bangsa Cirebon Diikuti 509 Mahasiwa – VideoPerjuangan Guru Demi Dapatkan Siswa Baru – Video
Tiga hakim tersebut di antaranya Rizqy, Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari serta satu orang jaksa yakni Asep Sunarsa.
Sementara itu, tim kuasa hukum tengah mematangkan persiapan bagaimana saksi dan novum supaya tidak terbantahkan untuk mempertaruhkan semuanya.
Kuasa hukum Saka Tatal berharap proses persidangan ini berjalan lancar, objektif, transparan, dan independen.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Vina dan Eki masih belum terungkap dengan jelas dan masih menjadi misteri. Dengan digelarnya sidang PK Saka Tatal ini, diharapkan agar kasus segera dituntaskan dengan terang benderang tanpa merugikan pihak lain yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.