RADARCIREBON.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2024-2028. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dan berlangsung mulai tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2024.
Persyaratan Administrasi
Calon anggota harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Provinsi Jawa Barat.
2. Memiliki pengetahuan, pemahaman, dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik di tingkat regional Jawa Barat.
3. Usia minimal 35 tahun.
Baca Juga:Seiko Prospex Speedtimer "Pogue" SSC947: Kembalinya Legenda dengan Sentuhan Modern7 Hidangan Korea yang Wajib Dicoba: Petualangan Kuliner Negeri Ginseng
4. Melampirkan dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran, pas foto, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah terakhir minimal S1, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, SKCK, surat pernyataan pakta integritas, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik jika terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dikemudian hari ditemukan dokumen yang tidak benar.
Persyaratan Khusus bagi ASN
Pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan izin resmi dari atasan langsung, tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin, memiliki kinerja baik, dan bersedia melepaskan hak gaji selama menjadi anggota Komisi Informasi jika terpilih.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF. Tidak menerima lamaran dalam bentuk berkas cetak.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diperoleh melalui laman resmi.
Pentingnya Komisi Informasi
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya komisi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang dibutuhkan.