Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kuningan menyusun pilot project peningkatan retribusi parkir di parkiran sekolah. Sekolah yang dimaksud merupakan sekolah yang berdiri di lahan milik pemerintah maupun desa.
Selain P-A-D, keberadaan retribusi dan pengelolaan parkir sekolah diharapkan dapat bermanfaat bagi sekolah dan desa setempat, melalui kontribusi pendapatan bagi hasil dan CSR.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kuningan, Khadafi Mufti, menjelaskan bahwa pilot project ini dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi di Kuningan. Ditegaskannya, pajak merupakan ranah pengelolaan Bapenda, sedangkan retribusi menjadi ranah Dinas Perhubungan.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Dapat Bantuan CSR Untuk Pemasangan PJU Artistik – VideoDisbudpar Bentuk Pokdarwis Tingkat Kab. Cirebon – Video
Keberadaan parkir kendaraan bermotor di sekolah akan dielola melalui Komite Sekolah. Sesuai Perda, sekolah berhak mendapat hingga 15 persen keuntungan parkir, 10 persen untuk P-A-D desa, 30 persen untuk pengelola, 4 persen untuk CSR, dan retribusi. Pendapatan untuk sekolah ditujukan untuk meningkatkan layanan pendidikan kepada siswa.
Meski demikian, penerapan tarif parkir di sekolah harus melalui mekanisme yang benar. Menurutnya, penerapan tarif parkir harus melibatkan rapat Komite Sekolah, pihak desa, maupun Forkopimcam setempat.
Diterangkannya, pada bulan Juli 2024, uji coba pengelolaan parkir seperti ini mulai diterapkan di salah satu sekolah. Jika berjalan baik, Dishub berharap kebijakan ini dapat diikuti oleh sekolah lainnya.