Pasca Pegi Septiawan bebas dan menang dari pra peradilan, tujuh narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam masih belum kembali ke Lapas Kelas Satu Cirebon. Hingga Sabtu siang, pihak Lapas Kelas Satu Kesambi masih menunggu kabar dari Kakanwil, Kemenkumham, serta pihak Polda Jabar terkait rencana pengembalian tujuh narapidana tersebut.
Sebanyak tujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 di Cirebon, yang selama ini mendekam di tahanan Lapas Kelas Satu Cirebon, hingga kini belum kembali. Sabtu siang, mereka masih berada di tiga lapas yang ada di Bandung dan belum dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon.
Ketujuh terpidana, yakni Rifaldi, Sudirman, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Eka Shandy, Jaya, serta Supriyanto, dibawa oleh Polda Jabar pada tanggal 22 Mei 2024. Mereka dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Dapat Bantuan CSR Untuk Pemasangan PJU Artistik – VideoDisbudpar Bentuk Pokdarwis Tingkat Kab. Cirebon – Video
Kepindahan mereka ke Polda Jabar terjadi pasca pemeriksaan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat sidang pra peradilan, Pegi dinyatakan menang.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas Satu Kesambi masih menunggu kabar dari Kakanwil, Kemenkumham, serta pihak Polda Jabar terkait rencana pengembalian tujuh narapidana ke Lapas Kelas Satu Cirebon.