Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) tingkat kabupaten, sesuai arahan Disbudpar Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Pokdarwis ini bertujuan untuk memberdayakan dan membina Pokdarwis di tingkat desa.
Menurut data Disbudpar, Kabupaten Cirebon telah memiliki 36 desa wisata yang tersebar di sejumlah wilayah dan memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon, termasuk SK Pokdarwis. Pada tahun 2024, beberapa desa telah mengusulkan menjadi desa wisata ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, menjelaskan bahwa Pokdarwis tingkat kabupaten akan menggodok regulasi SK Bupati, kurasi, hingga peluncuran desa wisata. Desa-desa wisata ini nantinya akan diikutsertakan dalam program Anugerah Desa Wisata tingkat nasional.
Baca Juga:Dinsos Rilis Penambahan Layanan Si Pepeg Generasi Baru – VideoM Ridho Suganda Kantongi Surat Tugas Bacabup PDIP – Video
Pokdarwis Kabupaten Cirebon memiliki fungsi untuk menggali potensi wisata di desa-desa serta memberikan pendampingan kepada Pokdarwis tingkat desa untuk membangun dan mengembangkan potensi wisata.
Melalui pembentukan Pokdarwis tingkat kabupaten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon berharap banyak potensi wisata yang tergali, serta desa wisata yang terbentuk semakin berkembang dan mampu bersaing dengan destinasi wisata daerah lain.