Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Cirebon pada Rabu pagi. Salah satu agendanya adalah penyuluhan hukum bagi jajaran pegawai di lingkungan DPUPR.
Kepala DPUPR Kota Cirebon, Rachman Hidayat, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan dan upaya meminimalisir penyimpangan-penyimpangan keuangan negara, terutama kegiatan yang rawan terindikasi terjadinya korupsi.
Di antaranya adalah kerawanan penyimpangan dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan penerimaan negara, dan penggunaan APBD. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, berpesan kepada DPUPR untuk memperhatikan pengadaan barang dan jasa agar tidak ada penyimpangan yang bisa merugikan negara.
Baca Juga:Persiapan Pilkada, DPC Demokrat Kuningan Turun Gunung Perkuat RantingKendala Pantarlih Dalam Melakulan Coklit – Video
Diharapkan, melalui upaya preventif dan pemahaman hukum, tidak akan terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi dalam menjalankan semua kegiatan dan program di DPUPR Kota Cirebon serta SPPD lain di Pemda Kota Cirebon.