Dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah langsung, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Umum berusaha memberikan himbauan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada. Pasalnya, jika sudah terjadi pelanggaran, maka harus dilakukan tindakan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, memberikan materi dalam memberikan pembekalan kepada Panwascam dan PPL Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Selasa siang. Pembekalan itu digelar di Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Sadarudin Parapat menjelaskan, sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tugas dari pengawas menyarankan agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan di masing-masing tahapan. Petugas pengawas lebih disarankan melakukan pencegahan sebelum terjadinya temuan dan menjadi sebuah pelanggaran.
Baca Juga:Puluhan Kilometer Jalan Rusak Akan Diperbaiki – VideoMajelis Al Karomah Gelar Bakti Sosial Dan Beri Santunan – Video
Jika sudah melakukan upaya pencegahan dan terjadi pelanggaran, maka pengawas bisa melanjutkan dengan temuan atau membuat pelaporan. Salah satunya adalah pengawasan proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit). Instruksi dari Bawaslu petugas pengawas dalam hal ini PPL untuk melakukan sampling pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih minimal 10 KK setiap hari.
Sementara, saat disinggung potensi pelanggaran dalam Pilkada tahun 2024, Sadaruddin menjelaskan, berkaca pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, bahwa potensi pelanggaran sering terjadi pada ASN. Kejadian tersebut biasanya muncul saat tahapan kampanye sehingga diharapkan para petugas pengawas pemilihan di lapangan lebih gencar lagi melakukan pencegahan.