Jawa Barat Tetapkan 251 Desa Wisata untuk Dongkrak Ekonomi!

dok.ist
Foto: Hs
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Meski jumlah ini sedikit dibandingkan dengan 5.300 desa di 27 kabupaten/kota, langkah ini diambil untuk memanfaatkan keanekaragaman budaya yang ada di Jawa Barat.

Daddy Rohanady, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, mengatakan pengembangan desa wisata penting untuk memberdayakan masyarakat dan memulihkan ekonomi pariwisata. Desa wisata dipilih karena dinilai mampu menarik lebih banyak wisatawan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan beberapa kriteria untuk desa wisata, seperti potensi wisata sebagai atraksi, aksesibilitas, dan adanya aktivitas wisata. Jika kriteria ini terpenuhi, desa tersebut akan menarik wisatawan domestik dan mancanegara.

Baca Juga:Pengalaman Dampingi Kepala Daerah di Jawa Barat, Suhendrik Jadi Tim Penilai Independen KIJB 2024Ini Dia! Perawatan Kulit dengan Markisa: Rahasia Kulit Cantik dan Sehat Alami

“Jika semua kriteria terpenuhi, roda perekonomian desa dan Jawa Barat akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat juga akan terangkat,” ujar Rohanady.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, yang ditetapkan pada 13 April 2022, mengatur berbagai aspek terkait desa wisata, termasuk pengembangan potensi dan pemberdayaan masyarakat.

Kabupaten Cirebon, dengan 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, memiliki banyak potensi wisata. Ada wisata religi di Kecamatan Gunungjati dan Talun, wisata belanja di Desa Trusmi yang terkenal dengan batiknya, serta wisata kuliner di Kecamatan Talun dan Beber.

Desa Sitiwinangun di Kecamatan Jamblang, yang terkenal dengan kerajinan gerabah turun-temurun, juga berpotensi menjadi desa wisata unggulan. Terletak dekat dengan pusat batik Trusmi, desa ini menawarkan pengalaman wisata unik.

Namun, semua potensi ini harus dimanfaatkan dan dioptimalkan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

0 Komentar