RADARCIREBON.TV – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota Cirebon Nomor 76 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip. Sosialisasi ini bertujuan agar peraturan tersebut dapat menjadi acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Sosialisasi ini menyasar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, dan kelurahan.
Gunawan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon, menegaskan bahwa arsip yang diciptakan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon harus dikelompokkan ke dalam klasifikasi arsip berdasarkan fungsi/urusan, kegiatan, dan transaksi. Hal ini untuk mempermudah pengelolaan arsip.
Baca Juga:Jawa Barat Tetapkan 251 Desa Wisata untuk Dongkrak Ekonomi!Pengalaman Dampingi Kepala Daerah di Jawa Barat, Suhendrik Jadi Tim Penilai Independen KIJB 2024
“Penggunaan kode klasifikasi dilakukan pada pemberkasan, pembuatan daftar arsip aktif, inaktif, statis, dan pembuatan daftar arsip yang akan dipindahkan, diusulkan serah, dan diusulkan musnah,” kata Gunawan.
Selain itu, klasifikasi arsip sudah disinkronkan dan diimplementasikan pada aplikasi Srikandi. Dengan adanya Peraturan Walikota ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi semua SKPD, sehingga pengelolaan arsip akan lebih tertib dan tertata dengan baik.