RADARCIREBON.TV – Setelah dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eki. Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas dan pulang disambut bagaikan raja oleh ratusan masyarakat Desa Kepompong, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi Setiawan kini telah tiba di rumahnya, banyak warga yang penasaran akan sosok yang viral karena diduga salah tangkap itu, ramai masyarakat yang menonton.
Pegi Tiba di rumahnya bersama keluarga dan tim kuasa hukum, Pegi tiba di Cirebon pada Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:Rekomendasi Wisata Ramah Anak dan Indah Pemandangan di MagelangPesona Kebun Teh Cipasung, Sejuk dan Menenangkan
Harapan Pegi sederhana. Setelah bebas dari Rutan Polda Jabar, dia ingin melanjutkan kehidupan dan pekerjaannya.
“Saat ini Alhamdulillah bisa kumpul lagi sama keluarga. Selanjutnya melanjutkan pekerjaan saya,” ucapnya.
Ketika ditanya wartawan soal nazar akan membangun musola atau mesjid jika berhasil bebas dari penjara, Pegi tak menampik.
“Insya Allah, jika ada rezeki lebih akan membangun musola atau mesjid. Insya Allah di Cirebon atau di Bandung,” ungkapnya.
Sudah sejak lama ratusan warga menonton di media dan mereka sangat mendukung perjuangannya sudah menunggu sejak pagi hari. Pegi disambut dengan antusias dan mendapat banyak dukungan.
Di depan ratusan warga Pegi memberikan pernyataan yang cukup mengharukan. Dia mengaku senang dan bahagia akhirnya dibebaskan dari semua tuduhan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Dia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, memberi dukungan dan terus berupaya memberikan motivasi kepadanya.
Baca Juga:5 Spot Wisata Terpopuler dan Indah di Ciwidey BandungTradisi Jamasan Keraton Kasepuhan Cirebon, Upaya Menjaga Warisan Benda Pusaka Sunan Gunung Jati
“Saya sangat berterima kasih banyak kepada bapak kuwu, bapak kades, bapak camat, bapak lurah, yang sudah memberikan sambutan luar biasa,” kata Pegi.
“Terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Saladar, masyarakat Simaja ketua pemuda Simaja dan para pemuda Simaja, Ketua RT, Ketua RW Simaja,” tambahnya.
Di depan rumah Pegi juga terpasang tenda. Setibanya Pegi di tenda disambut Kepala Desa Kepompongan Kabupaten Cirebon. Sambutan hangat kepala desa langsung memberi kue ke Pegi.
Pegi pun diberi kesempatan duduk di sofa bagaiman raja dan menyambut salam dari beberapa keluarga sebelum masuk ke rumahnya
Pegi Bebas dan Tidak Bersalah
Diketahui, Keputusan hasil sidang praperadilan terkait kasus penetapan tersangka pembunuhan Vina, Hakim Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam keputusan tersebut, dibacakan Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan begitu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.