Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan disambut baik Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, Senin siang. Saka yang berencana mengajukan peninjauan kembali kasus yang sempat menjeratnya pada 2016, melihat praperadilan Pegi lebih terang dibandingkan persidangan yang dijalani pada delapan tahun lalu yang dinilai sangat gelap. Bahkan, Saka pun masih bingung dengan peristiwa Vina yang dinilai tidak jelas.
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin siang. Tim kuasa hukum Saka berupaya mengajukan peninjauan kembali pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. Penangkapan hingga penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah menurut hukum dan majelis hakim meminta pemuda asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu untuk segera dibebaskan.
Menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi, Saka mengaku senang karena kasus Vina ini bisa menjadi lebih terang. Padahal saat 2016 Saka ditangkap bersama tujuh terpidana lainnya, kasus ini sangat gelap dan sulit untuk keluar dari jeratannya. Padahal, Saka mengaku tak terlibat namun karena intimidasi petugas, delapan terpidana mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
Baca Juga:Mahasiswa IPB University Gelar Loka Karya Di Desa Tegalwangi – VideoPasangan Pengantin Ijab Kabul Di Atas Mobil Crane PJU – Video
Saka mengaku, sebelum Pegi ditangkap, sempat didatangi petugas dan ditunjukkan foto daftar pencarian orang yang justru berbeda dengan Pegi yang ditangkap pada 26 Mei lalu. Bahkan, Saka juga menyatakan, kasus Vina yang turut menjeratnya sebagai peristiwa yang tidak jelas.
Sementara, tim kuasa hukum Saka Tatal akan melakukan peninjauan kembali atas kasus Vina. Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan dapat menjadi novum baru untuk membebaskan segala tuduhan terhadap Saka yang divonis delapan tahun pada dua ribu enam belas lalu.