RADARCIREBON.TV – Dalam keterangan Kuasa hukum keluarga Vina, Reza Pramadia mengungkapkan, belum ada langkah hukum yang akan diambil pasca sidang di PN Bandung, Selasa 8 Juli 2024.
Diketahui, sidang yang digelar hari ini, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh dalil dalam permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Secara resmi melalui putusan sidang, status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar kepada Pegi dinyatakan batal demi hukum. Pegi pun harus segera dibebaskan.
Baca Juga:Hakim Putuskan Pegi Setiawan Tidak Bersalah Sebagai Tersangka Kasus VinaPasangan di Cirebon Ini Viral, Usai Bahagia Menikah di Tengah Banjir
Kuasa Hukum Vina, Reza menegaskan, pasca putusan hakim di PN Bandung, pihaknya belum mempersiapkan langkah hukum tertentu.
“Jadi, kalau langkah hukum sih masih belum ada ya, kita masih menunggu perjalanan kasus ini akan seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi Radar Cirebon
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa pihak keluarga Vina ingin lebih fokus pada status tiga DPO yang sebelumnya pernah dirilis oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Reza, identitas ketiga DPO harus dirilis kembali oleh Polda Jabar. “Kita tetap fokus untuk tiga terduga DPO,” katanya.
Menurutnya, Polda Jabar harus meralat pernyataan sebelumnya. Sebab, pasca penangkapan Pegi Setiawan di Bandung, 21 Mei 2024, Polda telah menghapus dua DPO lainnya.
“Diralat ucapan yang bilang itu (dua DPO) fiktif. Kenapa seperti itu? Karena di persidangan pihak Polda Jabar sendiri bilang ada tiga DPO,” tandasnya.