Pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin siang. Tim kuasa hukum akan memunculkan novum yang sudah disiapkan sejak dua ribu enam belas hingga novum baru. Keputusan terhadap Pegi Setiawan membawa angin segar karena sejak delapan tahun lalu, perkara ini dirasa ada yang salah, terutama dalam peristiwa dan penangkapan terhadap delapan terpidana yang sudah menjalani vonis delapan tahun dan seumur hidup.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin siang. Kedatangan tim kuasa hukum ini bertujuan untuk mengajukan peninjauan kembali untuk mengoreksi putusan pengadilan pada dua ribu enam belas lalu. Saat itu, Saka Tatal yang ditangkap dan dinilai penyidik terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan sejoli Vina dan Eki, divonis delapan tahun penjara dan bebas pada dua ribu dua puluh lalu.
Titin Prialianti yang menjadi pengacara Saka Tatal sejak awal kasus ini mengaku, sudah berjuang untuk mencari keadilan sejak delapan tahun lalu. Namun, saat itu upayanya selalu gagal dan kurang mendapat dukungan dari banyak pihak. Padahal menurutnya, perkara dan peristiwa Vina dianggap salah sejak awal dan Saka bukan bagian dari kejahatan tersebut.
Baca Juga:Mahasiswa IPB University Gelar Loka Karya Di Desa Tegalwangi – VideoPasangan Pengantin Ijab Kabul Di Atas Mobil Crane PJU – Video
Namun, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan membawa angin segar bagi tim kuasa hukum Saka Tatal, yang optimis peninjauan kembali akan bisa diterima. Oleh karena itu, ia berharap hakim yang akan bersidang nanti dapat lebih obyektif melihat peristiwa dengan bukti-bukti hingga novum yang dimiliki tim kuasa hukum. Bahkan, novum yang disiapkan sejak delapan tahun lalu, diklaim dapat menggambarkan ada atau tidaknya peristiwa pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
Tim kuasa hukum yakin, pada peninjauan kembali, suasana persidangan akan jauh lebih berbeda dibandingkan pada persidangan delapan tahun lalu. Kebebasan Pegi pun dijadikan novum baru yang disiapkan tim kuasa hukum karena masih berkaitan dengan kasus yang menjerat dan menjebloskan Saka Tatal ke dalam jeruji besi.