RADARCIREBON.TV Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam. Apalagi, Pengadilan Negeri Bandung juga mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Ini tentu menjadi evaluasi kita bersama ya, kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,” kata Djuhan di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Meski demikian, kepolisian akan tunduk terhadap putusan hakim tunggal PN Bandung. “Pada prinsipnya kita tetap tunduk ya apapun putusannya,” ucap Djuhan.
Baca Juga:6 Cara Menghilangkan Bengkak di Kaki Dengan Mudah Dilakukan DirumahBagaimana Cara Menghilangkan Bengkak di Kaki? Ini Penjelasannya..
Sebelumnya, PN Bandung resmi mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk membebaskan kliennya dari tuduhan tersangka. Putusan ini dibacakan langsung oleh ketua hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.
Ia menilai Polda Jabar kurang memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi, dan memerintahkan agar segara membebaskan Pegi dari tahanan. “Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” kata Eman saaf membacakan putusan di PN Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024, dari siaran live streaming.
Menurut salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar adalah tidak sah, mengingat pada saat kejadian, Pegi memang berada di Bandung, bukan di Cirebon. Serta dari alamat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dimaksud pihak kepolisian dengan alamat rumah Pegi sangat tidak singkron. “Pada saat persidangan juga kami tantang Polda Jabar untuk mendatangkan saksi, tapi tidak dihadirkan, hanya ada 1 saksi ahli saja,” kata Insank di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Tim pengacara Pegi juga akan langsung mendatangi Polda Jawa Barat untuk langsung menjemput kliennya. Suara takbir terus terdengar usai hakim selesai membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan.