Tindak lanjut dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong nampaknya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akan menyiapkan sedikitnya 9 jaksa untuk menghadapi para tersangka dalam persidangan yang sebagian besar berasal dari Kejati Jabar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka nampaknya sudah mendapatkan pelimpahan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cigasong. Diketahui penanganan tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua, yang mana para tersangka kini tinggal menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun para tersangka yang dipindahkan terdiri dari tiga orang, mulai dari Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka yaitu Irfan Nur Alam, kemudian Andi Nurmawan, dan Maya.
Baca Juga:Pohon Tua Besar Tumbang – VideoKuwu Cup V Turnamen Desa Cipejeuh Wetan – Video
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menyampaikan guna menangani kasus dugaan korupsi tersebut, kejaksaan telah membentuk tim yang saat ini sedang melakukan penyusunan dakwaan.
Selain itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Moch. Ridwan Dermawan, juga mengaku pihaknya telah siap dalam menghadapi sidang kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong tersebut. Menurutnya, dalam proses persidangan nanti, sedikitnya akan menyiapkan 9 jaksa yang sebagian besar berasal dari Kejati Jabar.
Sementara itu, pihaknya menambahkan terkait jumlah jaksa tersebut sifatnya memang masih kondisional, dalam arti bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan dari para jaksa penuntut umum.