RADARCIREBON.TV – Keputusan hasil sidang praperadilan terkait kasus penetapan tersangka pembunuhan Vina, Hakim Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Dalam keputusan tersebut, dibacakan Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan begitu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga:Pasangan di Cirebon Ini Viral, Usai Bahagia Menikah di Tengah BanjirWisata Hits Sakura Hillas Tawangmangu Glamping Favorit Anak Muda
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata Eman.