Usai realisasi dana desa tahap satu dikerjakan, setiap pemerintah desa wajib mempertanggungjawabkan penyerapan anggaran sebelum mendapat anggaran dana desa tahap dua. Berkaca pada kegiatan yang sudah rutin digelar, setiap desa tidak perlu cemas dengan hadirnya tim inspektorat untuk memeriksa pertanggungjawaban anggaran selama tidak diselewengkan.
Tim Inspektorat Kabupaten Cirebon mendatangi Pemerintah Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Rabu siang. Kedatangan tim ini untuk memeriksa berkas pertanggungjawaban realisasi anggaran dana desa tahap satu tahun 2024.
Kuwu Desa Sumber Kidul, Wargono, mengatakan, setiap desa wajib mempertanggungjawabkan kepada pemerintah penggunaan anggaran baik untuk pembangunan desa, pemberdayaan, ketahanan pangan, maupun untuk kebutuhan pemerintah desa. Secara penuh, kuwu harus siap jika dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan bagi perangkat desa agar menjalankan tupoksinya masing-masing.
Baca Juga:Longsor Putus Akses Jalan Warga, 102 KK Terisolir – VideoNunung Siap Bentuk Komunitas Thai Chi Chuan – Video
Kuwu pun berpesan pada rekan sejawat sesama kuwu untuk tidak takut menghadapi inspektorat selama masih di dalam koridor dan sesuai dengan apa yang direncanakan. Pemdes dan inspektorat merupakan mitra sehingga tidak perlu ditakuti karena bagian dari manfaat menjalankan roda pemerintahan.
Sementara itu, tidak hanya di wilayah Babakan, kegiatan monitoring dan evaluasi dari inspektorat dilakukan secara menyeluruh di seluruh desa di Kabupaten Cirebon dan dilaksanakan secara bertahap.