Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkapkan oknum Perumda Bank Cirebon memiliki dua buku para nasabahnya. Hal itu digunakan untuk melakukan penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menyampaikan perkembangan kasus PD Bank BPR Cirebon. Saat ini, sudah memeriksa sekitar 20 saksi, sementara terduga pelaku disebut memiliki dua buku dan membuat surat kuasa khusus palsu.
Buku pertama yaitu buku antara terduga pelaku dan juga nasabah yang ditulis tangan sendiri. Buku kedua yaitu buku resmi, namun terduga pelaku dianggap tidak menyetorkan uang nasabah ke bank.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola Kuwu Cup Desa Cipeujeuh Wetan – VideoSMPN 1 Tengah Tani Tambah Satu Rombel Di PPDB 2024 – Video
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memulai penyidikan dari bulan Februari atau Maret 2024. Namun, karena kesulitan mendapatkan data-data dari Perumda Bank, pihak kejaksaan mengambil tindakan penggeledahan.
Dalam kasus ini, kurang lebih terdapat 200 nasabah yang dirugikan. Namun, sudah dicover oleh pihak bank sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena dana tabungannya tetap dijamin. Sementara nilai kerugiannya saat ini masih dihitung.