Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melaksanakan proses perizinan andalalin kepada investor. Dinas Perhubungan membedah kajian andalalin dari konsultan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melaksanakan proses perizinan Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (andalin) terhadap investor sektor industri dan developer perumahan. Dinas Perhubungan membedah berbagai macam hasil kajian dari konsultan secara detail, baik dari sisi kajian pelaksanaan, analisis dampak, termasuk kondisi eksisting tata guna lahan yang berpengaruh terhadap lalu lintas.
Proses perizinan andalalin ini merupakan implementasi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 yang berupaya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Melalui proses andalalin ini, investor atau pengusaha memahami pentingnya andalalin untuk mengatur, mengevaluasi, menganalisis dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas industri.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola Kuwu Cup Desa Cipeujeuh Wetan – VideoSMPN 1 Tengah Tani Tambah Satu Rombel Di PPDB 2024 – Video
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, menjelaskan, penataan wilayah di zona industri maupun perumahan bisa lebih tertib agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan dalam berlalu lintas dan melakukan aktivitas.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga menekankan komitmen dengan investor agar pelaksanaan andalalin ini tidak hanya sebagai proses perizinan. Namun, Dinas Perhubungan menegaskan implementasi andalalin harus menjadi inti dalam proses perizinan andalalin.