Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016, akhirnya digelar. Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap pada pendirian awal bahwa kliennya adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016, akhirnya digelar Senin pagi. Sidang ini dihadiri oleh ibunda Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengungkapkan beberapa poin. Yang pertama, poin-poin penetapan tersangka dianggap error in personal atau salah sasaran, salah objek, atau error in person.
Baca Juga:Gelar Karya P5 SDN 1 Kertawinangun – VideoWahyu Tjiptaningsih Kantongi Surat Tugas Dari Partai Demokrat – Video
Ia juga meminta, jika kliennya dianggap bersalah atau terlibat sebagai tersangka pembunuhan, kuasa hukum Polda Jabar untuk segera membuktikan hal tersebut. Pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Polda seperti apa, tetapi kuasa hukum Pegi menekankan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
Sementara itu, bila termohon, yakni Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, kuasa hukum menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya.