Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nampaknya memiliki peran penting dalam pembangunan, khususnya di desa. Kendati demikian, fenomena BPD yang kadang termarjinalkan sudah bukan lagi rahasia umum. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas antar sesama pengurus BPD mulai dari desa hingga pusat.
Guna menghadapi tantangan pembangunan, khususnya di desa, tentu diperlukan sinergitas bagi semua stakeholder, tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melihat hal itu, mantan Wakil Gubernur Jabar, UU Ruzhanul Ulum, mendorong agar seluruh anggota BPD bisa meningkatkan kapasitasnya baik dalam menjalankan roda pemerintahan maupun melayani masyarakat.
UU menyampaikan meski BPD terlahir dan diatur oleh undang-undang, tapi pada faktanya sampai saat ini masih banyak yang memarginalkan. Oleh karenanya, UU mendorong agar Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) mampu lebih intens memberikan informasi hingga edukasi terkait peran dan fungsi BPD kepada masyarakat.
Baca Juga:Gelar Karya P5 SDN 1 Kertawinangun – VideoWahyu Tjiptaningsih Kantongi Surat Tugas Dari Partai Demokrat – Video
Disinggung soal minimnya kucuran dana untuk BPD, UU menjelaskan perlu adanya kewenangan dan keberpihakan. Sebagai contoh, UU menambahkan pasca dirinya menjabat sebagai Bupati Tasik dan Wagub Jabar, pola keberpihakan ini diwujudkan melalui pelatihan dan dukungan anggaran seperti menggelontorkan dana sekitar 25 juta per desa melalui pos bantuan yang dalam bentuk stimulan yang dititipkan di pemerintah desa.
Sementara itu, UU juga mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Jambore BPD PABPDSI Kabupaten Majalengka 2024. Karena menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya mampu meningkatkan kapasitas BPD, tapi juga mampu menjalin hubungan yang lebih kuat antar sesama pengurus mulai dari tingkat desa, kecamatan, provinsi hingga pusat.