Tersangka judi online jaringan internasional Kamboja ditangkap kepolisian. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga menemukan 216 buku rekening, 5 dari 216 buku tabungan berisi uang sebesar Rp 356 miliar. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, membenarkan adanya penangkapan tersangka judi online jaringan internasional Kamboja. Pelaku berinisial TCA, umur 44 tahun, warga Purwokerto yang menikah dengan orang Ciamis, menetap di Ciamis kurang lebih selama 3 tahun. Profesi sehari-hari tersangka TCA sebagai pegawai swasta.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga menemukan 216 buku rekening. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:Siswa SMKN 1 Mundu Banyak Dilirik Perusahaan Jepang – VideoFestival Anak Soleh XV SD Kauman Gebang – Video
Diberitakan sebelumnya, Polres Ciamis menangkap salah seorang bandar judi online jaringan Kamboja pada Rabu, 26 Juni 2024. Pria berinisial TCA ditangkap di salah satu kamar hotel di Tasikmalaya, beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu koper berisi 216 buku tabungan serta 5 unit telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan 9 situs judi online.
5 dari 216 buku tabungan berisi uang sebesar Rp 356 miliar, terdiri dari tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Selama di Ciamis, TCA bertugas sebagai sindikat dengan mencari atau mengumpulkan buku tabungan untuk menampung uang hasil dari judi online.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminjam KTP para korban dan menggunakannya untuk membuka rekening tabungan serta ATM atas nama korban. Para korban pun diberikan imbalan yang bervariasi, dari Rp. 1.2 juta hingga 2.5 juta rupiah.