Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, Sabtu pagi. Pemungutan untuk suara Pileg Kota Cirebon tersebut sesuai putusan MK terkait adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional. Meski sempat diguyur hujan, warga tetap antusias menyalurkan suara yang sempat diperdebatkan akibat adanya kesamaan hasil suara dari dua partai di Dapil Dua Lemahwungkuk.
Pemungutan suara ulang ini dilaksanakan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Sabtu pagi. Warga yang sebelumnya mendapat surat pemberitahuan tampak antusias mengikuti PSU yang digelar pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 tahun 2024.
Meski sempat diguyur hujan, warga tetap mendatangi TPS untuk menyalurkan hak suaranya untuk pemilihan legislatif Kota Cirebon.
Baca Juga:Masyarakat Desa Buyut Serbu Layanan Kelingan Adminduk – VideoPj Bupati Cirebon Berpesan Agar Masyarakat Perhatikan Anak – Video
Warga mengaku menghadiri PSU ini untuk memberikan keadilan setelah adanya gugatan yang dilayangkan Partai Amanat Nasional dalam Pileg pada Pemilu Februari 2024 lalu. Warga hanya mengetahui bahwa PSU ini digelar setelah adanya kesamaan hasil suara antara PAN dan Demokrat dengan jumlah suara sama, yakni 2718.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon melaksanakan PSU ini berdasarkan amar putusan dari Mahkamah Konstitusi. Total terdapat 245 daftar pemilih tetap dan 4 daftar pemilih khusus dalam PSU yang hanya digelar di satu lokasi. KPU yakin bahwa PSU ini akan dihadiri penuh oleh warga yang sebelumnya sudah mendapat surat pemberitahuan pencoblosan.
Nantinya, hasil dari PSU akan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK. Sebelumnya, Partai Amanat Nasional menggugat ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan agar dilakukan PSU setelah adanya hasil suara imbang.