KPK Mempersilakan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Melapor ke LPSK

hasto kristiyanto/kompas.com
hasto kristiyanto/kompas.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Juni 2024.

Namun, kata Tessa, KPK yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang membuat seseorang layak untuk diberikan perlindungan. Karena itu dia meminta awak media menanyakan langsung kepada LPSK. “Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutkan,” ujarTessa.

Dia menggarisbawahi bahwa KPK tidak memiliki informasi apa-apa tentang bentuk ancaman yang diterima Kusnadi. “Jadi bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutkan,” ucap Tessa.

Baca Juga:Kenapa Novel Baswedan Tidak Bisa Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Pimpin KPK, Apa Alasan?Mantan Pelatih Persebaya, Josep Gombau Berhasil Mengantarkan Aston Villa Mengalahkan Arsenal dan Livelpol

Pada 28 Juni 2024, Kusnadi telah menyambangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya. Ia meminta pelindungan LPSK atas potensi kriminalisasi oleh penyidik KPK. “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya.

Ronny menjelaskan Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku. Namun, Kusnadi dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai. “Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” kata Ronny.

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut dia, Kusnadi perlu melapor ke LPSK. Sebab, sudah masuk ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan. “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri,” ujar Ronny. “ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil.”

 

0 Komentar