Kenapa Novel Baswedan Tidak Bisa Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Pimpin KPK, Apa Alasan?

novel baswedan/antaranews
novel baswedan/antaranews
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Tak terkecuali eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Para mantan pegawai KPK itu adalah mereka yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dan dipecat pada 2021 lalu. Setelah dipecat, mereka mendirikan IM57+ Institute sebagai organisasi gerakan antikorupsi.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha membenarkan kabar adanya sejumlah eks pegawai KPK yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan,” kata Praswad melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga:Mantan Pelatih Persebaya, Josep Gombau Berhasil Mengantarkan Aston Villa Mengalahkan Arsenal dan Livelpol5 Fakta di Balik Kepribadian Seorang Ekstrovet Jarang Diketahui

Namun, mereka terhalang aturan batas usia yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ada 12 orang eks pegawai KPK dari IM57+ yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2024-2029.

Praswad mengatakan para anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK. “Kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Adapun, mereka yang berminat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Sayangnya, mereka masih terbentur aturan batas usia pimpinan KPK yang diatur UU KPK. Diketahui, beleid tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus setidaknya berusia 50 tahun.

Saat ini Praswad berusia 41 tahun, Novel berusia 47 tahun, dan Harun Al Rasyid baru akan berulang tahun ke-50 pada September 2024. Sejumlah eks pegawai KPK lainnya yang hendak mendaftar juga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.

Saat ini, Praswad menyatakan bahwa mereka sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah aturan tersebut. “(Kami) menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi Capim KPK,” ujar Praswad.

Baca Juga:Azriel Hermansyah Melamar Sarah Menzel Depan Keluarganya Diabadikan Dalam Media Sosial4 Hal Dibalik Kepribadian Seorang Introvet

Praswad mengatakan, landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” kata Praswad, di gedung MK, 28 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

0 Komentar