RADARCIREBON.TV – Jemaah haji yang masih berada di Makkah dan akan meninggalkan Makkah, perlu melaksanakan Tawaf Wada’. Ibadah tersebut merupakan bentuk tawaf yang dilakukan oleh jemaah haji sebelum pindah ke Kota Madinah.
Melansir dari laman Kemenag, merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada’ adalah satu wajib haji.
Widi Dwinanda selaku Anggota Media Center Kementerian Agama menyebutkan jika Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.
Baca Juga:Selain Enak Jadi Lalapan, Timun Juga Banyak Manfaat! Ketahui Macam-macam ManfaatnyaJenis Tanaman Obat untuk Alternatif Tanaman di Rumah
Selanjutnya, disampaikan juga, jika bagi yang meninggalkan Tawaf Wada’, akan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunah.
Kewajiban melaksanakan Tawaf Wada’ akan gugur dan tidak terkena dam, ketika jemaah haji mendapatkan kondisi tertentu. Beberapa kondisi yang termasuk dalam kriteria tersebut, seperti yang dilansir dari laman Kemenag (29/6/2024).
Misalnya saja jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal.
Kemudian perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’.
Disebutkan juga jika Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah jika jemaah tersebut dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
“Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.