Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina, ke penyidik Polda karena belum lengkap secara formil dan materil. Menanggapi hal itu, kuasa hukum serta orang tua Pegi Setiawan berharap agar Polda Jawa Barat mengeluarkan surat SP3 kasus Pegi Setiawan dan tidak memaksakan untuk mencari barang bukti karena terbukti lemah dalam penyelidikan.
Menanggapi pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Bandung ke Polda Jabar, kuasa hukum serta orang tua Pegi Setiawan berharap agar Polda mengeluarkan surat SP3 kasus Pegi Setiawan. Polisi juga diminta tidak memaksakan untuk mencari barang bukti karena terbukti lemah dalam penyelidikan, khususnya barang bukti.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan pengembalian berkas perkara Pegi ke penyidik Polda Jabar karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil terkait alat bukti dan fakta yang belum memenuhi unsur.
Baca Juga:Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal – VideoPetani Garam Baru Memulai Proses Lahan Garapan – Video
Pihak kuasa hukum juga berharap kepada pihak Polda Jawa Barat agar tak memaksakan untuk mencari bukti-bukti yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan Vina. Mereka pun meminta Polda Jabar segera mengeluarkan Pegi Setiawan karena sudah terlalu lama mendekam di tahanan.
Rencananya, pada sidang praperadilan yang akan digelar pada tanggal 1 Juli nanti, orang tua Pegi akan hadir secara langsung pada saat persidangan. Kartini secara penuh akan memberikan bentuk dukungan pada anak tercintanya.