Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon menggelar sidang itsbat nikah di KUA Beber Kecamatan Beber. Dalam sidang itsbat nikah ini, ada sembilan belas pasang pengantin yang pernikahannya disahkan sesuai dengan ketentuan negara.
Dalam pengajuan nikah sidang itsbat ini, sedikitnya ada 22 pasang pengantin, namun yang terverifikasi dan lolos persyaratan hanya sembilan belas. PJ Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengapresiasi langkah Pengadilan Agama dalam melaksanakan sidang itsbat nikah ini.
Menurut Wahyu, sidang itsbat nikah ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses hak-hak masyarakat, termasuk akses layanan administrasi dan kependudukan. Sidang itsbat diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Baca Juga:Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal – VideoPetani Garam Baru Memulai Proses Lahan Garapan – Video
Sementara itu, Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon menjelaskan, sembilan belas pasangan pengantin yang datanya sudah tercatat dan mendapatkan buku nikah langsung dibuatkan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran untuk anak serta data adminduk lain.
Dengan diselenggarakannya sidang itsbat nikah ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mendorong pelayanan publik yang optimal dan inklusif bagi seluruh masyarakat.