Pemerintah Kabupaten Cirebon menggunakan pendekatan unik dengan melakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal melalui pagelaran kesenian. Langkah ini dilakukan di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan berpotensi merugikan ekonomi lokal. Data dari KPPBC Tipe C Cirebon tahun 2023 mencatat bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 700 juta batang, sedangkan di Kabupaten Cirebon saja, peredaran rokok ilegal tanpa cukai mencapai 21 juta batang. Bahkan, dari Mei 2023 hingga Mei 2024, presentase peredaran rokok ilegal mencapai 71% di Kabupaten Cirebon.
Melalui pertunjukan seni Tarling, pemerintah berusaha mengajak masyarakat, khususnya di Desa Budur, untuk bersama-sama menggempur dan memerangi rokok ilegal. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Dinas Pemadam Kebakaran Bentuk Redkar Kec. Weru – VideoPDIP Sudah Rilis Surat Tugas Untuk 18 Calon Kepala Daerah – Video
Dengan mengurangi peredaran rokok ilegal, pemerintah berharap penerimaan pajak dari rokok dapat meningkat, yang mana hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan program lainnya di Kabupaten Cirebon.