KPU Jawa Barat melakukan monitoring pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di Kota Cirebon. Sesuai putusan MK, ada dua daerah di Jawa Barat yang harus dilakukan PSU maupun PSSU, yakni Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Proses penghitungan ulang surat suara di Kota Cirebon dimonitor langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat maupun Kota Cirebon.
Secara keseluruhan, di Provinsi Jawa Barat, ada dua daerah yang harus melakukan proses penghitungan ulang surat suara maupun pemungutan suara ulang, yakni di Kota Cirebon dan Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Dinas Pemadam Kebakaran Bentuk Redkar Kec. Weru – VideoPDIP Sudah Rilis Surat Tugas Untuk 18 Calon Kepala Daerah – Video
Ketua KPU Jawa Barat menjelaskan, untuk Kota Cirebon, satu TPS PSSU di TPS 14 Panjunan, dan PSU yakni di TPS 62 Pegambiran. Sementara di Cianjur ada empat TPS yang PSSU, dan satu TPS harus dilakukan proses pemungutan suara ulang.
Proses penghitungan ulang surat suara dilaksanakan bersamaan tanggal 27 Juni, dan proses pemungutan suara ulang atau PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024 baik di Kota Cirebon maupun di Cianjur.