KPU Kota Cirebon menggelar penghitungan surat suara ulang hasil putusan MK mengenai sengketa Pileg Kota Cirebon. Satu suara milik PAN yang awalnya tidak sah karena kertas suara sobek, namun setelah dihitung ulang, dinyatakan sah.
Sesuai putusan MK sengketa pemilu di Kota Cirebon, KPU harus melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan dilaksanakan pada Kamis siang di halaman kantor KPU Kota Cirebon.
Dari data hasil pemilu, ada 183 pemilih di TPS 14 Panjunan. Sementara jumlah suara sah sebanyak 171 dan surat suara tidak sah ada 12, serta ada 55 surat suara yang tidak digunakan.
Baca Juga:Dinas Pemadam Kebakaran Bentuk Redkar Kec. Weru – VideoPDIP Sudah Rilis Surat Tugas Untuk 18 Calon Kepala Daerah – Video
Dari hasil penghitungan ulang, ada satu suara partai PKS yang sebelumnya masuk surat suara sah, dinyatakan tidak sah karena di surat suara tidak ada tanda tangan petugas KPPS. Sementara satu surat suara PAN yang awalnya sobek di bagian atas dan masuk suara tidak sah, setelah dicermati, menjadi sah karena bagian sobek tidak di kolom data partai atau calon, dan ada tanda pencoblosan di partai PAN.
Dari hasil hitung ulang ini, ada beberapa catatan kejadian khusus, dan hasilnya akan diplenokan di tingkat PPK dan disampaikan ke KPU Provinsi serta KPU Pusat.