DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu dan Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
DPRD Kabupaten Indramayu belum lama ini menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu dan Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Acara yang digelar di ruang sidang utama DPRD Indramayu dipimpin langsung dan dibuka oleh Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, SH.MH.
Baca Juga:Dinas Pemadam Kebakaran Bentuk Redkar Kec. Weru – VideoPDIP Sudah Rilis Surat Tugas Untuk 18 Calon Kepala Daerah – Video
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, SH.MH, menyampaikan pada tanggal 5 Juni tahun 2024 DPRD Indramayu telah menyampaikan kepada Bupati Indramayu terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu dan Penyelenggaraan tentang Kesehatan. Sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Indramayu, Bupati Indramayu akan menyampaikan pendapat terhadap Raperda tersebut.
Pada acara rapat paripurna tersebut, pendapat Bupati tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu dan Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesehatan diwakili oleh Pejabat Sekda Indramayu, Aep Surahman.
Dalam penyampaian pendapat Bupati itu, Aep Surahman menyampaikan pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah tentunya tidak terlepas dari sistem pelayanan kesehatan nasional, berupa program pelayanan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan, BPJS Kartu Indonesia Sehat, dan termasuk didalamnya tata aturan terkait pengelolaan RSUD dan Puskesmas. Bupati Indramayu menanyakan bagaimana Raperda ini apakah mampu menjembatani keberhasilan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu dengan sistem pelayanan kesehatan.
Dengan sumber daya bidang kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, serta penelitian atau pengembangan kesehatan merupakan faktor penunjang pelayanan bidang kesehatan. Bupati Indramayu meminta penjelasan bagaimana Raperda ini mengatur aspek-aspek tersebut.