Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Revisi RTRW Kabupaten Indramayu 2024–2044
DPRD Kabupaten Indramayu belum lama ini menggelar rapat paripurna tentang penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Revisi RTRW Kabupaten Indramayu 2024–2041.
Acara rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Indramayu ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni.
Baca Juga:Dinas Pemadam Kebakaran Bentuk Redkar Kec. Weru – VideoPDIP Sudah Rilis Surat Tugas Untuk 18 Calon Kepala Daerah – Video
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, mengatakan berdasarkan bahwa pada tanggal 30 April 2023 Badan Musyawarah DPRD Indramayu telah menyusun jadwal kegiatan DPRD Indramayu masa persidangan II tahun 2024. Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, mengungkapkan pada masa persidangan II tahun 2024 kini telah teragendakan Raperda atas usulan Komisi II DPRD Indramayu. Dari hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perubahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2024.
Bapemperda DPRD Indramayu telah mengkaji dan melaporkan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu akan menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda terhadap Raperda tersebut.
Penyampaian hasil kajian Bapemperda disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam S.H.Kn., yang menyampaikan bahwa perlu adanya optimalisasi terhadap pelayanan di puskesmas-puskesmas pembantu sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat Indramayu bisa sepenuhnya teratasi. Lebih lanjut, Ketua Bapemperda DPRD Indramayu, Dalam S.H.Kn., mengatakan bahwa terkait pemekaran atau daerah otonomi baru terhadap pengembangan daerah baru di Kabupaten Indramayu dalam substansi RT/RW tidak tersirat. Namun, rencana lokasi pusat daerah baru sudah direncanakan pola ruangnya, juga sudah menyiapkan konsep dan strukturnya secara paralel atau bersamaan.